UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun
dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun
1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Latar Belakang
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah
perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan
melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau
pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan
tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa
memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum
industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang
industri dalam perspektif ilmu yang lain.
UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
· Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan
metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang
terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri
besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian.
·
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat
baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar
masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam
pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini
mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus
berwatak demokrasi ekonomi.
·
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga
peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
8.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi
di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
· Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
·
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni:
1. Industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.
2. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU
No.5 tahun1984.