HAK MEREK
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Manfaat Merek
1. Bagi Konsumen manfaat
merek yaitu:
· Merek
dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang suatu mutu produk maupun
jasa.
· Merek
mampu menarik perhatian pembeli terhadap produk-produk baru yang mungkin akan
bermanfaat bagi mereka.
2. Manfaat merek bagi
perusahaan
· Merek
memudahkan penjual dalam mengolah pesanan dan menelusuri masalah yang timbul.
· Merek
dapat memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan yang dimiliki oleh suatu
produk.
· Merek
memungkinkan untuk menarik sekelompok pembeli yang setia dan menguntungkan.
· Merek
membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar.
3. Manfaat Merek Bagi Publik
· Pemberian
merek memungkinkan mutu produk lebih terjamin dan lebih konsisten.
· Merek
dapat meningkatkan efisiensi pembeli karena merek dapat menyediakan informasi
tentang produk dan dimana dapat membeli produk tersebut.
· Merek
dapat meningkatkan inovasi produk baru, karena produsen terdorong untuk
menciptakan keunikan baru guna mencegah peniruan dari para pesaing.
Jenis Merek
1.
Merek Dagang
Merek
yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh
perusahaan tertentu.
2.
Merek Jasa
Merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang jenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
4.
Merek Sertifikasi
Merek
Sertifikasi diberikan sesuai dengan pemenuhan standar-standar yang sudah
ditetapkan tetapi tidak membatasi pada keanggotaan tertentu. Merek
ber-sertifikasi tersebut dapat digunakan oleh siapa saja yang memiliki produk
yang memenuhi standar-standar yang sudah tetapkan.
5.
Merek Terkenal
Merek terkenal adalah
merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukup lama dan dianggap terkenal
oleh pemegang otoritas yang berkompeten dari sebuah negara yang dimintakan
perlindungan untuk merek tersebut.
Fungsi Merek
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang
satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai
tanda asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman
modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Hukuman
Pelanggaran Merek
Pasal 90 UU Merek yang berbunyi :
“Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada
keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar