Jumat, 22 Juli 2016

Hak Merek (Hukum Industri)

HAK MEREK

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Manfaat Merek
1. Bagi Konsumen manfaat merek yaitu:
·  Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang suatu mutu produk maupun jasa.
·  Merek mampu menarik perhatian pembeli terhadap produk-produk baru yang mungkin akan bermanfaat bagi mereka.
2. Manfaat merek bagi perusahaan
·  Merek memudahkan penjual dalam mengolah pesanan dan menelusuri masalah yang timbul.
·      Merek dapat memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan yang dimiliki oleh suatu produk.
· Merek memungkinkan untuk menarik sekelompok pembeli yang setia dan menguntungkan.
·      Merek membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar.
3. Manfaat Merek Bagi Publik
·      Pemberian merek memungkinkan mutu produk lebih terjamin dan lebih konsisten.
·  Merek dapat meningkatkan efisiensi pembeli karena merek dapat menyediakan informasi tentang produk dan dimana dapat membeli produk tersebut.
·    Merek dapat meningkatkan inovasi produk baru, karena produsen terdorong untuk menciptakan keunikan baru guna mencegah peniruan dari para pesaing.

Jenis Merek
1.    Merek Dagang
Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.
2.    Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum  untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.
3.    Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
4.    Merek Sertifikasi
Merek Sertifikasi diberikan sesuai dengan pemenuhan standar-standar yang sudah ditetapkan tetapi tidak membatasi pada keanggotaan tertentu. Merek ber-sertifikasi tersebut dapat digunakan oleh siapa saja yang memiliki produk yang memenuhi standar-standar yang sudah tetapkan.
5.    Merek Terkenal
Merek terkenal adalah merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukup lama dan dianggap terkenal oleh pemegang otoritas yang berkompeten dari sebuah negara yang dimintakan perlindungan untuk merek tersebut.

Fungsi Merek
1.    Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.    Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.  Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Hukuman Pelanggaran Merek
Pasal 90 UU Merek yang berbunyi :
“Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar