Minggu, 05 April 2015

Kasus Demokrasi

Kasus Angelina Sondakh korupsi korporasi


Semangat KPK menjadikan Angelina Sondakh sebagai pintu masuk pengungkapan kasus megakorupsi harus benar-benar terwujud. KPK tak boleh berhenti pada keterlibatan tersangka dalam kasus Wisma Atlet, tapi meluas pada bentuk korupsi korporasi.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) DR Agus Surono menegaskan, sejak awal KPK telah menempatkan kasus Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, sebagai titik awal. Semangat tersebut sangatlah baik dan tepat. Tidak boleh lagi keluar dari track yang telah dipersiapkan.
’’Ini yang saya ingatkan. Kasus Angie bukanlah pada tindak pidana korupsi biasa. Tapi sudah bisa masuk pada kejahatan korporasi. Itu jauh lebih hebat lagi perkaranya,’’ ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, kejelian penyidik dalam menggali informasi sangatlah penting. Penyidik perlu melihat perkara ini sejak awal sebagai korupsi korporasi. Dugaan ini bisa menjadi pondasi bagi penyidik. Sebab, sejak kasus ini mencuat, sudah terlihat indikasi korupsi korporasi itu. Tak pantas KPK mengalihkan perkara sebatas korupsi biasa.
’’Memang tak mudah. Penyidik harus bekerja optimal. Keamanan informasi dari tersangka Angie pun harus dijaga,’’ tuturnya.
Dia menerangkan, hambatan mengungkap korupsi korporasi terletak pada keterangan tersangka. Dalam kasus ini sangat kental sekali muatan politiknya. Akibatnya tersangka yang ingin menyampaikan keterangan secara detil pun mendapat tekanan.
Doktor bidang hukum ini meyakini, penyidik pun tak lepas dari tekanan politik. Tujuannya mengarahkan kasus ini tidak berkembang pada lingkup korupsi korporasi. Meskipun bukti dan datanya sangat kuat mengarah pada kejahatan tersebut.
’’Kita sering melihat perkara korupsi sebatas pada jumlah tersangka. Padahal korupsi modern itu sudah lebih hebat dari deretan pelaku semata,’’ ungkapnya. Jika nanti KPK tergiring pada deretan pelaku saja, Agus sangat menyesali.
Prestasi KPK mengungkap kasus korupsi, bukan pada deretan pelaku. Tapi juga dari melihat model dan pola kejahatan yang dilakukan.
Untuk itulah, dia meminta penyidik KPK dapat secara detil melihat celah informasi yang ada.  Mendalami data dan bukti-bukti, mampu keluar dari tekanan politik dan tak terpengaruh pada situasi eksternal.
Apakah korupsi korporasi itu mengarah pada partai politik? Agus menjelaskan korupsi korporasi itu bisa terjadi pada lembaga apapun. Dengan bentuk organisasi yang beragam, termasuk partai politik.
Dalam tindak pidananya, dia mengakui tetap mengarah pada objek pelakunya. Yakni pengurus atau pimpinan dalam organisasi itu. Tidak pada lembaganya. Jika indikasi korupsi korporasi mengarahpada partai politik, apa sanksinya"
Agus menegaskan sanksi bagi korporasi yang terlibat korupsi bisa dibekukan. Jadi secara pandangan hukum ada dua yang mendapatkan sanksi, yakni pengelola organisasi dan organisasinya. ’’Kalau nanti partai terkait itu dibubarkan karena terlibat korupsi, itu memang risiko,’’ungkapnya.
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia DR. Harsil Hartanto menambahkan, dalam pengungkapan kasus Angie ini kental harapan publik. Agar perkaranya tidak berhenti pada tindak korupsi, tapi juga pencucian uang.
Desakan itu, menurut dia, jadi dilema. Pertama, secara hukum KPK hanya diarahkan pada pengungkapan kasus korupsi, bukan tindak pidana pencucian uang. Kedua KPK harus melibatkan kejaksaan dalam menyeret tersangka dengan kasus tindak pidana pencucian uang.
Tentunya, lanjut dia, fokus pada tindak korupsi saja membuat putusannya menjadi tak memenuhi harapan publik. Sebab, vonis hakim sering tak memenuhi harapan publik. Nilai kerugian yang didapat pun tidak sebanding.
’’Kalau tersangka diseret dengan pasal pencucian uang, tentu perkaranya bisa meluas. Paling tidak vonis dan harta sitaan negara bisa lebih besar lagi,’’ paparnya.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus Angie,’’ jelas Harsil.
Dia merasa peran Jaksa Agung untuk menggiring perkara Angie dalam tindak pencucian uang sangat diharapkan. Lembaga kejaksaan secara internal memiliki jaksa andal dalam pengungkapan pencucian uang. ”Jaksa Agung harus menunjuk jaksa itu. Saya tahu persis jaksa mana yang punya kemampuan itu,’’ imbuhnya.
Harsil merasa pengarahan kasus Angie bakal sangat kental. Tekanan poitik bakal gencar dihadapi KPK. Penyidik dan tersangka tak mungkin lepas dari tekanan tersebut. Semuanya membuat KPK menjadi kerdil dalam penggiringan perkara.

Penyelesaian :
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Angelina Sondakh (Angie) harus mau mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu, Angie sebaiknya menerima tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Menurut kami Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk menjadi justice collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk memulihkan nama baiknya yang sudah tercemar.   “Nasib yang dialami Angie saat ini sangat tragis, dari seorang Putri Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang anggota DPR yang populer dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini ditahan oleh KPK karena dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar DPR. Dia menjadi ejekan dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie mengabaikan tawaran yang diberikan. 
Oleh karena itu,jalan satu-satunya adalah  Angie harus berbicara terus terang, sehingga hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih ada peluang bagi dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman. Dan selain itu  Angie juga harus mau bekerja sama dengan KPK.
Dan selain itu ia juga seharusnyamenerima tawaran LPSK untuk menjadi justice collaborator .karena tawaran ini adalah tawaran yang realistis dan mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa Angie bukan otak atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus korupsi di Kemdikbud.
Angie diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus hedonisme dalam kasus ini. KPK dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain di Banggar maupun di Komisi X, yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih besar. Dengan memberikan penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’ dalam kasus ini.
Jadi seharusnya angie itu harus bekerja sama dengan KPK dan LPSK mengenai sebuah
kejujuran tentang kasus yang telah menyeret nama baiknya,karena dia hanya sebagai korban.yang diikut-ikutkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 
Kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator (pelaku bekerja sama) jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar kasus korupsi yang membelitnya. 
Dan seharusnya mereka para KPK menangkap otak pelaku yang paling besar. Sehingga, penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas diberantas dan tidak berhenti di pelaku teri.
Selain membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bisa mengembalikan sejumlah aset hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara. Hal itu sesuai dengan pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan.
Saksi pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.     Kendati demikian, penetapan justice collaborator bagi Angie hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK sebagai pihak yang menangani kasus itu. Dikatakan, jika Angie menerima tawaran itu, LPSK akan memberikan perlindungan berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, dan remisi tambahan.
Angie seharusnya mengajukan dirinya menjadi justice collaborator untuk bisa n memberikan informasi serta data terkait kasus yang disangkakan,jika itu yang dilakukan oleh tersangka maka bukan tidak mungkin pihak KPK akan memberikan apresiasi.karena tidak mungkin pihak KPK yang akan mengajukan angie menjadi justice collaborator kalau bukan dirinya sendiri yang mengajukan.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga harus menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah satu perusahaan konsorsium Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan Permai Grup Dewi Untari, dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Jadi jalan satu-satunya dalam menyelesaikan kasus Angie ini adalah Angie harus mau berterus terang terhadap KPK dan kepada pihak yang telah di tugaskan dalam hal penyelesaian kasus ini,karena hanya dengan kejujurannya maka hukumannya dapat diringankan dan otak dari kasus ini dapat segera dijerat dengan hukuman yang setimpal,dan agar rakyat di Indonesia ini juga biar lebih cepat merasa puas dan lega dengan berakhirnya kasus korupsi ini dan bisa melihat orang-orang yang bersalah dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang merugikan banyak masyarakat.

Dimana kejujurn masuk kedalam pandangan dan pegangan hidup bersama dalam norma dan unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan hidup yang demokratis yang berbunyi “norma kejujuran dalam permufakatan .suasana masyarakat yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak.

sumber : http://al-jadiyd.blogspot.com/2013/10/demokrasi-pengertian-kasus-dan-solusi.html

Kasus HAM

Tragedi Trisakti




Penyebab :
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asiasepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI,Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementaradiprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
           
Hak yang dilanggar :
Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.

Penyelesaian :

Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.



sumber : http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html

Demokrasi

A.    Pengertian Demokrasi menurut para ahli
Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pengertian Demokrasi menurut Charles Costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak hak perorangan warga negara.
Pengertian Demokrasi menurut John L. Esposito adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Sehingga semua berhak untuk ikut berpartisipasi, secara aktif ataupun dapat terlibat langsung dalam mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintaha oleh rakyat dan untuk rakyat. Wakil wakil rakyat merupakan pelaksana kekuasaan rakyat. Keyakinan yang penuh sudah terjalin oleh rakyat bahwa kepentingan dan segala kehendak rakyat akan selalu diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Definisi Demokrasi menurut Sidney Hook adalah bentuk pemerintahan yang mengambil keputusan keputusan penting berdasarkan secara langsung dan tidak langsung oleh kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Pengertian Demokrasi menurut CF. Strong adalah suatu sistem pemerintahan  yang mengikut sertakan mayoritas anggota dewan dari masyarakat dalam politik yang didasari oleh sistem perwakilan yang akan mengatur pemerintahan. Pada akhirnya pemerintah akan mempertanggungjawabkan tindakan tindakan pada mayoritas tersbut (Anggota Dewan).
Pengertian Demokrasi menurut Hannry B. Mayo adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan yang didasrkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Definisi Demokrasi menurut Merriem adalah sebagai pemerintahan oleh rakyat khususnya oleh mayoritas pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

B.    Macam-Macam Demokrasi
1.     Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
a.    Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Hal ini terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
b.    Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan merupakan sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kemauannya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menjabat dalam parlemen. Aspirasi rakyat diutarakan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
2.    Berdasarkan hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
a.    Perwakilan dengan sistem referendum merupakan macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di parlemen, tetapi tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
b.   Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer merupakan demokrasi dimana terjadi adanya koneksi yang kuat antara badan eksekutif dan legislatif. Menteri menteri yang menjalanka  kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Jabatan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
c.   Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah macam demokrasi dimana posisi legislatif terpisah dari jabatan eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
d.   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
3.        Berdasarkan prinsip ideologi:
a.    Demokrasi Liberal: Kebebasan individu merupakan hal yang dominan pada demokrasi liberal akan tetapi, kepentingan umun sering terabaikan.
b.  Demokrasi Rakyat: Paham Sosialisme ataupun komunisme merupakan dasar bagi demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan negara.
c.   Demokrasi Pancasila: Sumber dari demokrasi Pancasila adalah tata sosial dan budaya Bangsa Indonesia, dan oleh karena itu Demokrasi pancasila berlaku kuat di Indonesia dengan 5 sila yang menopangnya. Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada demokrasi pancasila dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan seluruh rakyat dan negara.
4.    Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
a.  Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.   Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c.  Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini.



C.     Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
1.      Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
2.      Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
3.      Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara

D.    Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.      Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
3.      Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.      Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
5.      Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
6.      Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
7.      Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.


E.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1.      Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik  antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan,  pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.

Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.

Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain  akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan  setiap kabinet dalam merealisasikan  programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral  dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.

Periode demokrasi terpimpin ini  secara dini dimulai dengan terbentuknya  Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur  politik dikendalikan  secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
1.         Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun  bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
2.         Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3.         Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4.         Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.

a.      Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

b.      Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.

Demokrasi parlementer gagal karena:
 (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik;
(2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;
(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.

c.       Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

2.      Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari :
 (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara;
(2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi;
(3) dipakai pendekatan keamanan;
(4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya
 (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)

3.      Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.


Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat,


sumber :
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/demokrasi-di-indonesia-pengertian-macam-kelebihan-sejarah-perkembangan.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html

HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan .
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


sumber :
http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html
http://leoniassetica18.blogspot.com/2011/05/hak-asasi-manusia-berdasarkan-uud-1945.html



Warga Negara

A.Pengertian Warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.    Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2.    Perbedaan warganegara dengan penduduk
·      Warganegara merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
·      Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3.    Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli :
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
4.     Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius saguinis
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
5.    Pengertian status kewarganegaraan apatride
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
6.    Pengertian status kewarganegaraan bipatride
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai raan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
7.    Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
·         Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.

     Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu :
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA) atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
       dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
       tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
       selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.           Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki  kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.           Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.           Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

 Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

B. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara :
·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.


·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

sumber :
http://adeenjoy1.blogspot.com/
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html