A.Pengertian Warganegara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian
penduduk
Penduduk
adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah
suatu Negara.
2. Perbedaan
warganegara dengan penduduk
· Warganegara
merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota
Negara tersebut.
· Penduduk
merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk
belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk
yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3. Pengertian
asas ius soli dalam kewarganegaraan
Asas
ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
Contoh
penerapan asas ius soli :
Misalkan
ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di
Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi
WNI,karena lahir di indonesia.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas
ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh
penerapan asas ius saguinis
Misalkan
ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi
WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
5. Pengertian
status kewarganegaraan apatride
Status
kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
6. Pengertian
status kewarganegaraan bipatride
Status
kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai raan
ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
7. Pengertian
asas publikasi dalam kewarganegaraan
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
·
Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan
Asas
kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu :
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA) atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan
ayahnya itu seorang WNI.
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan
seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
B. Hak dan
kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi
yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Wujud hubungan Warga
Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara
warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa
hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan
memeluk agama
e. Hak mendapatkan
pengajaran
f. Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk
mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan
jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati
hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela
negara
c. Kewajiban dalam
upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan
pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk
dibela
c. Hak negara untuk
menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara
untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara
meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban
warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang .
Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial,
keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Hak
dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang warga
Negara :
·
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat
±syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya
ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
sumber :
http://adeenjoy1.blogspot.com/
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html
sumber :
http://adeenjoy1.blogspot.com/
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar