A.
Pengertian Negara
Istilah negara sudah digunakan sejak jaman dahulu,
misalnya pada zaman Yunani Kuno. Aristoteles (384-322 SM) dalam buku Politica sudah mulai merumuskan
pengertian negara.
Secara etimilogis, istilah “negara” berasal dari
terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda
dan Jerman) dan state (Inggris). Kata
staat maupun state berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam
keadaan berdiri, membuat berdiri atau menempatkan. Kata status juga dapat
diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap. Sementara
itu, Nicholo Machiavelli memperkenalkan istilah la stato dalam buku Il
Principe. Ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan
bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari
atau nagara yang berarti wilayah,
kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata negara biasanya hanya khusus
untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Secara terminologi,
negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai
konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah
negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini akan
dijelaskan pengertian nagara yang dikemukakan oleh beberapa ahli kenegaraan
1. Prof.
Nasroen
Negara adalah suatu bentuk
pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat
dijelaskan dan dipahami.
2. Hugo
de Groot (Grotius)
Negara merupakan iktan-iktan
manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
3. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan
dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
4. George
Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu.
5. George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan
kemerdekaan universal.
6. Mr.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Roger
F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8. Prof.
R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
9. Prof.
Mr. Soekarno
Negara ialah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai souvereign (kedaulatan).
10. Jean
Bodin
Negara adalah suatu persekutuan
dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal
dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
11. Hans
Kelsen
Negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
12. Woodrow
Wilson
Negara adalah rakyat yang
terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
13. Legomann
Negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya itu mengatur serta
menyelenggarakan suatu masyarakat.
14. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
15. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
16. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
17. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
18. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
19. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
Berdasarkan beberapa pengertian
tersebut, dapat disimpulkan baha negara merupakan:
a.
Organisasi kekuasaan yang teratur;
b.
Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang
bersifat memaksa dan memonopoli;
c.
Suatu organisasi untuk mengurus
kepentingan bersama dalam masyarakat;
d.
Persekutuan yang mempunyai wilayah
tertentu dan dilengkapi dengan alat perlengkapan negara.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut
yaitu:
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara
sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi
yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari
sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik
atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi
politik negara Bidang Tata Negara
berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan
gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak
dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi)
yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi
kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan
manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan
antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan
penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah
suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan
universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap
individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka
negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui
adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan
lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan
kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan
bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki
kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3
teori tentang pengertian negara:
1) Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori
Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori
Intergralistik (Persatuan)
4) Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa,
F. Hegel, Adam Muller.
B.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk
membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika
salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara
dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama,
yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur
tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus
memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya
negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena
rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara
serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah
merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat
suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi
daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah
merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh
manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara
permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas
wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai
berikut:
·
Wilayah daratan, meliputi seluruh
wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
·
Wilayah lautan, meliputi seluruh
perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum
internasional.
·
Wilayah udara atau dirgantara, meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat
diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan
berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara
mempunyai empat sifat sebagai berikut:
·
Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap
ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara
itu mengalami perubahan organisasinya.
·
Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu
sendiri.
·
Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan
itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat
dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·
Tidak terbatas/absolut. Artinya,
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti
ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan
dari Negara Lain
Pengakuan dari negara
lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur
tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk
menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk
pengakuan ialah sebagai berikut.
·
Pengakuan de facto, artinya pengakuan
menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah
memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
·
Pengakuan de jure, artinya pengakuan
berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
tata pergaulan internasional.
C.
Teori Terbentuknya suatu Negara
Para filsuf dan sarjana sampai saat ini masih
mencari jawaban tentang asal mula terjadinya suatu negara. Oleh karena itu,
untuk memahami sala mula terjadinya negara dapat dilihat dari dua fakta, yaitu
fakta sejarah dan teoritis. Terjadinya suatu negara menurut fakta sejarah
adalah bahwa negara terjadi berdasarkan peristiwa sejarah. Adapun menurut fakta
teoritis adalah bahwa negara terjadi berdasarkan teori-teori yang dikemukakan
oleh para filsuf atau para sarjana yang berdasarkan pada pemikiran logis dan bersifat
hipotesis. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci asal mula terhajadinya
negara.
1) Asal
Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
a. Pendudukan
(Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberis yang diduduki budak-budak
negro dimerdekakan pada 1847.
b. Peleburan
(Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang
baru. Misalnya, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman pada 1871.
c. Penyarahan (Cassie)
Suatu
wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu. Misalnya, wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I, diserahkan oleh
Austria kepada Prusia (Jerman).
d. Penaikkan
(Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau
timbul dari dasar laut (delta) kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah Negara Mesir
yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Pencaplokan/Penguasaan
(Anexatie)
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasi oleh bangsa lain tanpa reaksi.
Misalnya, ketika pembentukan Negara Israel pada 1948, wilayahnya banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
f. Proklamasi
(Proclamation)
Hal
ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh
bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Negara Republik
Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945.
g. Pembentukkan
Baru (Inovation)
Munculnya
suatu negara baru di atas suatu wilayah negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Misalnya, Negara Kolombia yang pecah dan lenyap, kemudian di
wilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Kolombia baru.
h. Pemisahan
(Separatise)
Negara
yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Misalnya, pada 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda.
2) Asal
Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Teoritis
Terjadinya negara berdasarkan
pendekatan ini dapat dibagi ke dalam beberapa teori sebagai beikut.
a. Teori
Ketuhanan
Asal
mula terjadinya negara menurut teori ketuhanan, yaitu berdasarkan kepada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian pula
negara terjadi atas kehendak Tuhan. Penganut teori ini, yaitu Friedrich Julius
Stahl, Thomas Aquinos, Ludwig Von Haller, dan Agustinus.
b. Teori
Perjanjian
Menurut
teori perjanjian, terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat.
Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk
mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. Dengan kata lain, negara terbentuk atas dasar perjanjian
antarmanusia atau masyarakat (du
contracts social). Teori ini dikemukakan oleh filsuf, seperti Thomas
Hobbes, J.J Roussseau, John Locke, dan Montesquieu.
c. Teori
Kekuasaan
Menurut
teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dengan kata lain, negara
terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang
kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah. Terbentuknya negara tidak
lebih sebagai alat pemaksa untuk kepentingan para penguasa saja. Teori
kekuasaan ini dikemukaan pleh Friedich Engels, Ludwig Von Gumlowigz, Leon
Duguit, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.
d. Teori
Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukun yang berlaku abadi,
universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut
teori hukum alam, negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai
makhluk social (zoon politicon dan social being). Ahli pikir yang
memperkenalkan asal mula terjadinya negara menurut teori hukum alam, antara
lain Plato, Aristoteles, Hugo de Groot (Grotius), dan Thomas Hobbes.
e. Teori
Hukum Murni
Asal
mula terjadinya negara menurut toeri ini adalah bahwa negara merupakan suatu
kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap orang harus
taat dan tunduk kepada negara sebagai suatu kesatun tata hukum. Apa yang
dikehendaki negara (wille das states),
juga dikehendaki oleh hukum atau tata hukum. Jadi, hukum identik dengan negara,
sedangkan negara merupakan penjelmaan dari hukum. Salah satu tokoh teori hukum
murni, yaitu Hans Kelsen.
f. Teori
Modern
Dalam
menyelidiki dan mempelajari negara, teori modern lebih menitikberatkan pada
fakta atau kenyataan secara sudut pandang tertentu sehingga diperoleh
kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh yang
menganut teori modern, yaitu R. Kranenburg dan Logemann.
Selain berbagai teori yang telah dijelaskan, banyak
pula pakar sejarah maupun kenegaraan yang mempercayai terjadinya negaran
melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
1) Terjadinya
Negara secara Primer
Menurut pandangan pertumbuhan
secara primer, terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum paling
sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Pertumbuhan ini
dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Suku
Awal
kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi
kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat
serta kebbiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku diakui sebagai kepala
suku atau kepala adat yang berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
bersama.
Peranan
kepala suku dianggap sebagai primus inter
pares, artinya orang pertama di antara sederajat, kemudian dari satu suku
berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya sehingga menjadi besar
dan kompleks. Perkembangan tersebut terjadi berdasarkan factor alam atau
berdasarkan penaklukan antarsuku.
Indonesia
sebagai negara dengan kekayaan suku bangsa menjadi salah satu bukti bahwa suku
merupakan awal terbentuknya negara. Berbagai suku bangsa di Indonesia seperti
suku Jawa, Sunda, Minangkabau, Toba, Dayak, Asmat, dan sebagainya menyatukan
diri untuk terbentuknya negara kesatuan Indonesia.
b. Kerajaan
Kepala
suku yang semula berkuasa, kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan
penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Dengan demikian, mengakibatkan berubahnya
fungsi kepala suku menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas
dalam bentuk kerajaan.
Pada
tahap berikutnya, karena factor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak
lancer, banyak daerah taklukannya yang memberontak. Menghadapi keadaan
demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui
perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana
vital lainnya. Dengan tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap
daerah-daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam
bentuk nasional.
c. Negara
(staat)
Pada
masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu menguasai dan
mengendalikan pemerintah daerah sehingga terjadi pemberontakan-pemberontakan. Primus inter pares yang menjadi raja,
kemudian bertindak sewenang-wenang dan menjadi kerajaan yang absolute. Pada
tahap ini, pemerintah pusat sudah dapat menundukkan pemerintah daerah sehingga
ada kesatuan kewibawaan dan lahirlah negara.
d. Negara
Demokrasi (democratische natie)
Masa
ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari masa staat. Negara demokrasi terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya
kedaulatan rakyat. Negara denokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan
raja yang memegang tampuk pemerintahan dengan sewenang-wenang. Akibatnya,
rakyat bertindak untuk merebut kekuasaan pemerintahan dari tangan raja.
Salah
satu contoh raja yang pernah memegang kekuasaan secara absolute adalah Louis
XIV dengan ungkapannya yang sangat terkenal “I
‘tat cest moi” (negara adalah saya). Untuk mencegah kekuasaan yang
sewenang-wenang, perlu adanya batas-batas kekuasaan raja yang dicantumkan dalam
suatu peraturan perundang-undangan. Selain untuk membatasi kekuasaan raja,
peraturan perundang-undangan pun dimaksudkan untuk menjamin hak-hak rakyat agar
tidak dilanggar oleh penguasa. Dalam negaa demokrasi, kedaulatan ada di tangan
rakyat. Oleh karena itu, raja harus tunduk pada rakyat atau yang mewakilinya.
e. Dictator
(dictatuur)
Pada
perkembangan berikutnya, pemerintahan yang dipilih oleh rakyat secara
demokratis, berubah menjadi pemerintahan yang dictator. Dictator adalah
pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yang dipilih rakyat, tetapi
lama-kelamaan berkuasa mutlak.
2) Terjadinya
Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder
adalah pertumnuhan negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang sudah ada
sebelumnya. Terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana
negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya negara baru.
Munculnya negara baru, berkaitan dengan soal pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan secara de faccto dan de jure. Pengakuan secara de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di wilayah tersebut telah
berdiri suatu negara. Pengakuan secara de
facto ini masih bersifat sementara, karena masih diperlukan adanya
penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut. Selain itu, apabila
suatu negara yang telah mendapat pengakuan secara de facto lenyap, maka dengan sendirinya pengakuan hilang. Pengakuan
secara de facto, dapat menjadi
pengakuan secara de jure apabila
prosedur munculnya negara baru sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya.
Dengan kata lain, pengakuan secara de
jure adalah pengakuan negara menurut hukum. Pengakuan secara de jure biasanya diberikan kepada negara
yang pemerintahannnya sudah relatif stabil. Misalnya, Negara Indonesia sejak
Proklamasi tahun 1945 telah diakui secara de
facto, pengakuan secara de jure
baru diterima setelah ada pengakuan negara penjajah, yaitu Belanda pada 1949.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa terjadinya negara secara primer membicarakan tentang
bagaimana pertumbuhan negara mulai dari kelompok atau persekutuan masyarakat
yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Adapun terjadinya negara secara
sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang
dihubungkan dengan pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah adanya pengakuan
dari negara lain, baik secara de facto
maupun de jure.
D.
Tujuan Negara
Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Rumusan tujuan negara
merupakan salah satu hal yang penting dalam suatu negara. Tujuan negara akan
berkaitan dengan bentuk negara, pembentukkan badan-badan negara, fungsi
badan-badan ngara, tugas badan-badan negara, serta hubungan badan negara.
Dengan kata lain, tujuan negara diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan
negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta orga/badan
pemerintah.
a)
Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat
beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan
negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu
maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau,
tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya
cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski,
tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan
bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas
keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara
bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal
mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan
hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah
secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk
manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan
yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas
untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan
bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut
John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi
manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut
Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban,
keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu
selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara
adalah semata-mata adalah kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas,
untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia,
yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas,
yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut
Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan
ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala
peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun
peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
b)
Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat
ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.
1. Teori Negara
Kesejahteraan.
Menurut teori ini,
tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
2. Teori ini dikemukakan
oleh Kranenburg.
Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan
oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai
perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini,
negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam
negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya,
warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang
bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini,
tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5. Teori Jaminan atas Hak
dan Kebebasan.
Menurut teori ini,
tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan
kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini
adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
c)
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
E.
Bentuk Negara
Untuk
mengenal suatu negara atau bentuk suatu negara tidak bisa lepas dari
sejarahnya, baik dalam hal bentuk negaranya maupun bentuk kenegaraannya itu
sendiri.
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
·
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
·
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
peraturan/ kebijakan dari pusat sering
tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
·
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
·
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
·
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
·
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
·
Menurut C.F. Strong, yang membedakan
negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
·
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
·
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1.
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan
ke luar;
2.
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah
sendiri (otonomi).
·
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
F. Bentuk
Kenegaraan
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
·
Contoh Perserikatan Negara yang pernah
ada:
a. Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
b. Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
·
Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
ü Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat
langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan
yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari
negara anggota.
ü Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara
serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh
memisahkan diri dari gabungan itu.
ü Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.
Koloni atau Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.
Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
·
Perwalian berlaku terhadap:
a. wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
b. wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
c. wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan
pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian
menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang
dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.
Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak
semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan
azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara
itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di
ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High
Commissioner.
5.
Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang
terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk
untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
b. Uni
Personil
yaitu suatu uni yang
memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun
luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda –
Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia
(1603-1707;
Selain
itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan
negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah
untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia –
Belanda setelah KMB.
6.
Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
a. Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar
urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
b. Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek
hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki
(1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7.
Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan
tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan
Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar