Minggu, 05 April 2015

Negara

A.    Pengertian Negara
Istilah negara sudah digunakan sejak jaman dahulu, misalnya pada zaman Yunani Kuno. Aristoteles (384-322 SM) dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara.
Secara etimilogis, istilah “negara” berasal dari terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda dan Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri atau menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap. Sementara itu, Nicholo Machiavelli memperkenalkan istilah la stato dalam buku Il Principe. Ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata negara biasanya hanya khusus untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini akan dijelaskan pengertian nagara yang dikemukakan oleh beberapa ahli kenegaraan
1.      Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.      Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan iktan-iktan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
3.      Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
4.      George Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu.
5.      George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
6.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7.      Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8.      Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9.      Prof. Mr. Soekarno
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
10.  Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
11.  Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
12.  Woodrow Wilson
Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
13.  Legomann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
14.  Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
15.   Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
16.  Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
17.  Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
18.  Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
19.  J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.


Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan baha negara merupakan:
a.       Organisasi kekuasaan yang teratur;
b.      Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli;
c.       Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat;
d.      Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan dilengkapi dengan alat perlengkapan negara.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.      Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.      Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.      Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1)      Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2)      Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3)      Teori Intergralistik (Persatuan)
4)      Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.


B.     Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1.      Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.      Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut:
·         Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
·         Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
·         Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

3.       Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
·         Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
·         Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
·         Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·         Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

4.      Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
·         Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
·         Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.









C.   Teori Terbentuknya suatu Negara
Para filsuf dan sarjana sampai saat ini masih mencari jawaban tentang asal mula terjadinya suatu negara. Oleh karena itu, untuk memahami sala mula terjadinya negara dapat dilihat dari dua fakta, yaitu fakta sejarah dan teoritis. Terjadinya suatu negara menurut fakta sejarah adalah bahwa negara terjadi berdasarkan peristiwa sejarah. Adapun menurut fakta teoritis adalah bahwa negara terjadi berdasarkan teori-teori yang dikemukakan oleh para filsuf atau para sarjana yang berdasarkan pada pemikiran logis dan bersifat hipotesis. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci asal mula terhajadinya negara.
1)      Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
a.       Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberis yang diduduki budak-budak negro dimerdekakan pada 1847.
b.      Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman pada 1871.
c.       Penyarahan (Cassie)
Suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I, diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
d.      Penaikkan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Pencaplokan/Penguasaan (Anexatie)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasi oleh bangsa lain tanpa reaksi. Misalnya, ketika pembentukan Negara Israel pada 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
f.       Proklamasi (Proclamation)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Negara Republik Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945.
g.      Pembentukkan Baru (Inovation)
Munculnya suatu negara baru di atas suatu wilayah negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Misalnya, Negara Kolombia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Kolombia baru.
h.      Pemisahan (Separatise)
Negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, pada 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda.

2)      Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Teoritis
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini dapat dibagi ke dalam beberapa teori sebagai beikut.
a.       Teori Ketuhanan
Asal mula terjadinya negara menurut teori ketuhanan, yaitu berdasarkan kepada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian pula negara terjadi atas kehendak Tuhan. Penganut teori ini, yaitu Friedrich Julius Stahl, Thomas Aquinos, Ludwig Von Haller, dan Agustinus.
b.      Teori Perjanjian
Menurut teori perjanjian, terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Dengan kata lain, negara terbentuk atas dasar perjanjian antarmanusia atau masyarakat (du contracts social). Teori ini dikemukakan oleh filsuf, seperti Thomas Hobbes, J.J Roussseau, John Locke, dan Montesquieu.
c.       Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dengan kata lain, negara terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah. Terbentuknya negara tidak lebih sebagai alat pemaksa untuk kepentingan para penguasa saja. Teori kekuasaan ini dikemukaan pleh Friedich Engels, Ludwig Von Gumlowigz, Leon Duguit, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.
d.      Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukun yang berlaku abadi, universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut teori hukum alam, negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk social (zoon politicon dan social being). Ahli pikir yang memperkenalkan asal mula terjadinya negara menurut teori hukum alam, antara lain Plato, Aristoteles, Hugo de Groot (Grotius), dan Thomas Hobbes.
e.       Teori Hukum Murni
Asal mula terjadinya negara menurut toeri ini adalah bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap orang harus taat dan tunduk kepada negara sebagai suatu kesatun tata hukum. Apa yang dikehendaki negara (wille das states), juga dikehendaki oleh hukum atau tata hukum. Jadi, hukum identik dengan negara, sedangkan negara merupakan penjelmaan dari hukum. Salah satu tokoh teori hukum murni, yaitu Hans Kelsen.
f.       Teori Modern
Dalam menyelidiki dan mempelajari negara, teori modern lebih menitikberatkan pada fakta atau kenyataan secara sudut pandang tertentu sehingga diperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh yang menganut teori modern, yaitu R. Kranenburg dan Logemann.

Selain berbagai teori yang telah dijelaskan, banyak pula pakar sejarah maupun kenegaraan yang mempercayai terjadinya negaran melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
1)      Terjadinya Negara secara Primer
Menurut pandangan pertumbuhan secara primer, terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Pertumbuhan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.       Suku
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebbiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku diakui sebagai kepala suku atau kepala adat yang berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang pertama di antara sederajat, kemudian dari satu suku berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya sehingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut terjadi berdasarkan factor alam atau berdasarkan penaklukan antarsuku.
Indonesia sebagai negara dengan kekayaan suku bangsa menjadi salah satu bukti bahwa suku merupakan awal terbentuknya negara. Berbagai suku bangsa di Indonesia seperti suku Jawa, Sunda, Minangkabau, Toba, Dayak, Asmat, dan sebagainya menyatukan diri untuk terbentuknya negara kesatuan Indonesia.
b.      Kerajaan
Kepala suku yang semula berkuasa, kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Dengan demikian, mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
Pada tahap berikutnya, karena factor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancer, banyak daerah taklukannya yang memberontak. Menghadapi keadaan demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap daerah-daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk nasional.
c.       Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu menguasai dan mengendalikan pemerintah daerah sehingga terjadi pemberontakan-pemberontakan. Primus inter pares yang menjadi raja, kemudian bertindak sewenang-wenang dan menjadi kerajaan yang absolute. Pada tahap ini, pemerintah pusat sudah dapat menundukkan pemerintah daerah sehingga ada kesatuan kewibawaan dan lahirlah negara.
d.      Negara Demokrasi (democratische natie)
Masa ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari masa staat. Negara demokrasi terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan rakyat. Negara denokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang memegang tampuk pemerintahan dengan sewenang-wenang. Akibatnya, rakyat bertindak untuk merebut kekuasaan pemerintahan dari tangan raja.
Salah satu contoh raja yang pernah memegang kekuasaan secara absolute adalah Louis XIV dengan ungkapannya yang sangat terkenal “I ‘tat cest moi” (negara adalah saya). Untuk mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang, perlu adanya batas-batas kekuasaan raja yang dicantumkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Selain untuk membatasi kekuasaan raja, peraturan perundang-undangan pun dimaksudkan untuk menjamin hak-hak rakyat agar tidak dilanggar oleh penguasa. Dalam negaa demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh karena itu, raja harus tunduk pada rakyat atau yang mewakilinya.
e.       Dictator (dictatuur)
Pada perkembangan berikutnya, pemerintahan yang dipilih oleh rakyat secara demokratis, berubah menjadi pemerintahan yang dictator. Dictator adalah pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yang dipilih rakyat, tetapi lama-kelamaan berkuasa mutlak.

2)      Terjadinya Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah pertumnuhan negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang sudah ada sebelumnya. Terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya negara baru. Munculnya negara baru, berkaitan dengan soal pengakuan dari negara lain. Pengakuan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan secara de faccto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di wilayah tersebut telah berdiri suatu negara. Pengakuan secara de facto ini masih bersifat sementara, karena masih diperlukan adanya penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut. Selain itu, apabila suatu negara yang telah mendapat pengakuan secara de facto lenyap, maka dengan sendirinya pengakuan hilang. Pengakuan secara de facto, dapat menjadi pengakuan secara de jure apabila prosedur munculnya negara baru sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya. Dengan kata lain, pengakuan secara de jure adalah pengakuan negara menurut hukum. Pengakuan secara de jure biasanya diberikan kepada negara yang pemerintahannnya sudah relatif stabil. Misalnya, Negara Indonesia sejak Proklamasi tahun 1945 telah diakui secara de facto, pengakuan secara de jure baru diterima setelah ada pengakuan negara penjajah, yaitu Belanda pada 1949.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa terjadinya negara secara primer membicarakan tentang bagaimana pertumbuhan negara mulai dari kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Adapun terjadinya negara secara sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah adanya pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun de jure.
                                                                               

D.   Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Rumusan tujuan negara merupakan salah satu hal yang penting dalam suatu negara. Tujuan negara akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukkan badan-badan negara, fungsi badan-badan ngara, tugas badan-badan negara, serta hubungan badan negara. Dengan kata lain, tujuan negara diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta orga/badan pemerintah.
a)      Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1.      Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.      Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.      Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.      Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5.      Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
6.       John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.


7.      Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
8.      Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9.      Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.

b)      Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.
1.      Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
2.      Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3.      Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4.      Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5.      Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

c)      Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. 



E.   Bentuk Negara
Untuk mengenal suatu negara atau bentuk suatu negara tidak bisa lepas dari sejarahnya, baik dalam hal bentuk negaranya maupun bentuk kenegaraannya itu sendiri.
a.     Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
·        Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.      Sentralisasi, dan
2.      Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
·         Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.      adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.      penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
·         Kerugian sistem sentralisasi:
1.      bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.      peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.      daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.      rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.      keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
·         Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.      peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.      tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.      partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
·         Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

·         Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

·         Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.      hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.      hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.      hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.      hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.      hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
·         Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.      cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.      badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
·         Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.      negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.      negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
·         Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1.       Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2.      Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
·         Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.


F. Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.      Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
·         Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
a.       Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
b.      Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

·         Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
ü  Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
ü  Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
ü  Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2.       Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.       Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

·         Perwalian berlaku terhadap:
a.       wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
b.      wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
c.       wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.      Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.      Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).

b.      Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.       Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
a.       Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
b.      Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.      Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar