Rabu, 14 Juni 2017

Sawi dan Mentimun

Diskusi kelompok membahas tentang tanaman apa yang ingin ditanam. Petimbangan pertama yaitu mengenai kemudahan proses menumbuhkannya. Kebanyakan dari anggota mengkhawatirkan daya tahan bibit, cuaca, dan media tanam.
Berdasarkan keputusan bersama kelompok sepakat untuk menanam sawi karena mudah tumbuh disegala media tanam dan masa panen yang cukup cepat yaitu 8 minggu. Hasil panen sawi juga mudah diolah menjadi berbagai macam masakan.
Gambar 1 Diskusi Kelompok
Pada tiga hari pertama proses penumbuhan bibit sawi mulai terlihat. Media tanam yaitu tanah yang sudah bercampur dengan pupuk kandang, sekam dll. Warna tanah cenderung gelap. Kelebihan dari tanah yang digunakan yaitu tidak perlu mengolah lagi karena tanah sudah siap dipakai. Selain sayur tanah ini juga dapat digunakan untuk tanaman hias, tanaman pohon. Pot yang digunakan dipilih agar bibit yang tumbuh lebih mudah diatur sesuai penyemaian yang dilakukan.
Gambar 2 Bibit Sawi Umur 3 Hari
Pertumbuhan sawi dalam satu bulan sekitar 5cm. Jumlah daun yang tumbuh sekitar 10-20 lembar. Namun dikarenakan kurang puas dengan hasil perkembangannya. Akhirnya kelompok memutuskan untuk memikirkan kembali tanaman lain untuk ditanam.
Gambar 3 Tanaman Sawi Umur 1 Bulan
Dengan tanah yang digunakan sama, namun perbedaannya yaitu tempat menanam dengan menggunakan botol bekas berukuran kecil. Dalam botol hanya diisi 2 biji bibit timun. Pertumbuhan timun lebih cepat karena dalam satu bulan tinggi dari tanaman sekitar 7cm. Tiap bibit yang ditanam dapat menghasilkan batang-batang tumbuhan.
Gambar 4 Tanaman Timun

Rabu, 26 April 2017

Pengetahuan Lingkungan (Paper)

PENGARUH MENINGKATNYA POPULASI PENDUDUK TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN

Latar Belakang

Penduduk merupakan sekumpulan orang yang telah lama menempati suatu daerah atau tempat. Kepadatan penduduk merupakan suatu perbandingan antara banyaknya penduduk serta luas wilayahnya. Jumlah penduduk di suatu daerah atau negara mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Meningkatnya populasi penduduk telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam. Pertambahan populasi penduduk yang semakin meningkat akan berdampak pada lingkungan. Pada era modern saat ini manusia semakin mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang masih mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.  Apabila hal tersebut tidak segera diatasi, tentunya akan berdampak negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Peningkatan populasi yang terjadi secara tajam, tidak hanya memerlukan konsumsi lebih banyak namun juga akan menyebabkan polusi dan kerusakan lingkungan yang besar. namun juga akan menyebabkan polusi dan kerusakan lingkungan yang besar. Dampak yang di timbulkan dari peningkatan populasi penduduk akan mempengaruhi keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam di daerahnya. Keseimbangan lingkungan akan terganggu karena daerah yang tersedia tidak sesuai dengan banyaknya jumlah penduduk di suatu daerah. Selain itu pertumbuhan penduduk yang pesat mengakibatkan penduduk tidak perduli terhadap lingkungan. Selain itu aktivitas penduduk dalam memenuhi kehidupannya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.
Di daerah yang padat, karena terbatasnya tempat penampungan sampah, seringkali sampah dibuang di tempat yang tidak semestinya, misalnya di sungai. Akibatnya timbul pencemaran air dan tanah. kebutuhan transportasi juga bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor meningkat. Hal ini akan menimbulkan pencemaran udara dan suara. Jadi kepadatan penduduk yang tinggi dapat mengakibatkan timbulnya berbagai pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.

Pembahasan


Penduduk adalah semua orang yang tinggal di suatu tempat atau dareah dalam enam bulan atau lebih dan yang belum enam bulan namun berniat untuk menetap. Pertumbuhan penduduk selalu terjadi dari tahun ke tahun. Pertambahan penduduk disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. Dengan bertambahnya penduduk mempengaruhi lingkugan dan kelestarian alam. Masalah populasi penduduk dan lingkungan hidup merupakan dua permasalahan yang sering dihadapi di berbagi negara. Pertambahan penduduk yang yang cepat akan meningkatan permintaan sumber daya alam sehingga mengakibatkan eksplotasi berlebih terhadap lingkungan. Aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Dampak buruk tersebut dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan yang berupa :
1.    Pencemaran Air
Penyebab pencemaran air adalah limbah pabrik atau limbah rumah tangga. Bahan pencemar berupa bahan kimia yang mengandung racun, mudah mengendap, mengandung radioaktif, panas, dan pembongkarannya banyak memerlukan oksigen. Pencemaran air menyebabkan air berwarna hitam, kotor, dan berbau busuk.
2.    Pencemaran Tanah
Bahan pencemar tanah berasal dari limbah pabrik, limbah rumah tangga, dan barang-barang rongsokan. Bahan pencemar yang sukar dihancurkan oleh mikroba adalah plastik, stiroform, kaca, dan lain-lain. Untuk mengurangi pencemaran ini banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendaur ulang bahan-bahan tersebut.
3.    Pencemaran Udara
Bahan pencemar udara umumnya berasal dari pembakaran bahan bakar fosil yang tidak sempurna oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Dari pembakaran tersebut akan dihasilkan gas dan asap yang sangat membahayakan. Bahan-bahan yang dapat mencemari udara adalah oksida karbon (CO2 dan CO), oksida belerang (SO dan SO), senyawa hidrokarbon (CH4 dan C2), partikel cair (asam sulfat, asam nitrat), dan lain-lain.
4.    Pencemaran Suara
Pencemaran suara disebabkan oleh suara bising yang terus menerus.  Suara tersebut dapat ditimbulkan oleh mesin instalasi listrik pabrik, pesawat terbang, kereta api, dan lain-lain. Akibat pencemaran tersebut dapat menimbulkan gangguan pendengaran, tekanan darah, jantung, dan lain-lain.

Kesimpulan


       Penduduk merupakan sekumpulan orang yang menetap atau tinggal di suatu daerah. Pertambahan penduduk terjadi karena beberapa faktor, yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. Pertumbuhan penduduk yang cepat meningkatkan permintaan sumber daya alam sehingga terjadi eksploitasi yang berlebih. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Dampak buruk tersebut terjadi karena manusia tidak perduli tehadap nlingkungan sekitarnya. Hal ini mengakibatkan dampak yang berupa pencemaran lingkungan, yaitu pencemaran air yang terjadi karena limbah pabrik atau limbah rumah tangga, pencematan tanah terjadi karena bahan yang berasal dari limbah pabrik, limbah rumah tangga, dan barang-barang rongsokan, pemcemaran udara terajdi karena pembakaran bahan bakar fosil yang tidak sempurna oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik, kendaraan bermotor, dan pencemaran udara disebabkan oleh suara bising yang terus menerus.

Daftar Pustaka




Lampiran


Pencemaran Air
Pencemaran Tanah

Pencemaran Udara
Pencemaran Suara


Selasa, 01 November 2016

Proposal Penelitian Pengendalian Bahan Baku (Metode Penelitian)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan dunia industri dewasa ini semakin maju, hal ini terbukti dengan bertambahnya perusahaan yang mengolah berbagai macam produk. Seiring dengan kemajuan ini terjadi persaingan yang ketat di antara perusahaan-perusahaan. Hal ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan daya saing demi menjaga kelangsungan operasinya. Perusahaan dalam meningkatkan daya saing harus melakukan kegiatan produksi dengan lancar, efektif, dan efisien. Kelangsungan kegiatan produksi tersebut dipengaruhi beberapa faktor salah satunya adalah persediaan bahan baku (inventory).
Persediaan bahan baku merupakan faktor yang penting dalam perusahaan, sehingga persedian bahan baku harus mencukupi untuk dapat menjamin kebutuhan dalam kelancaran kegiatan produksi. Jumlah persediaan bahan baku sebaiknya tidak terlalu sedikitt dan tidak terlalu banyak. Kekurangan bahan baku dapat menghambat kegiatan produksi sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pelanggan dalam jumlah yang diinginkan, sedangkan kelebihan bahan baku menimbulkan resiko bagi perusahaan yaitu tambahan biaya untuk penyimpanan dan pemeliharaan bahan baku tersebut.
Agar perusahaan dapat menjamin kelangsungan operasinya dan dapat mencapai tingkat produksi yang diinginkan, perusahaan harus membuat rencana proses produksi dengan baik. Perusahaan melakukan pengendalian untuk meminimalkan biaya-biaya yang timbul akibat dari adanya persediaan dan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku yang efisien. Hal ini mendorong perusahaan untuk menentukan dan mengelompokan biaya-biaya yang terkait dengan persediaan dan menentukan berapa banyak jumlah bahan baku yang akan dibeli dalam suatu periode, jumlah tersebut tergantung kepada besarnya kebutuhan jenis bahan baku untuk keperluan produksi. Kegiatan pengendalian bahan baku yang akan dilakukan diharapankan dapat meningkatkan produktivitas dari aktivitas produksinya..
1.2  Perumusan Permasalahn
Rumusan Masalah adalah usaha untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan penelitian apa saja yang perlu dijawab atau dicarikan jalan pemecahan masalahnya. Rumusan masalah akan menjadi penentu apa bahasan yang akan dilakukan dalam penelitian. Berikut perumusan masalah yang terdapat dalam prososal ini :
1.    Bagaimana pengendalian persediaan bahan baku pada perusahaan?
2.    Bagaimana proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan?
3.  Metode apa yang digunakan perusahaan agar biaya persediaan bahan baku lebih optimal dan efisien?
4.  Bagaimana perusahaan mengendalikan bahan baku dengan tepat untuk menghindari kekurangan maupun kelebihan?
5.  Bagaimana pengaruh pengendalian persedian bahan baku terhadap kelancaran proses produksi yang dilakukan perusahaan?

1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dilakukan untuk memahami setiap masalah yang ada dalam penelitian. Berikut tujuan penelitian dalam proposal ini :
1.    Mengetahui pengendalian persediaan bahan baku pada perusahaan.
2.    Mengetahui proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan
3.   Mengetahui metode yang digunakan perusahaan agar biaya persediaan bahan baku lebih optimal dan efisien.
4.  Mengetahui bagaimana perusahaan mengendalikan bahan baku dengan tepat untuk menghindari kekurangan maupun kelebihan.
5.  Mengetahui pengaruh pengendalian persedian bahan baku terhadap kelancaran proses produksi yang dilakukan perusahaan.

1.4  Batasan Penelitian
Batasan penelitian diperlukan agar tidak adanya penyimpangan dari pokok permasalahan pada penelitian yang dilakukan. Berikut batasan masalah yang terdapat dalam proposal ini :
1.    Penelitian terfokus hanya pada pengendalian bahan baku dan biayanya.
2.    Penelitian terfokus hanya pada biaya persediaan bahan baku.
3.    Penerapan metode dan perencanaan produksi terfokus hanya pada input, proses,  dan output.


Jumat, 22 Juli 2016

Undang-Undang Perindustrian (Hukum Industri)

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

Latar Belakang
 Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain.

UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
·  Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.   Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

·      Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
·      Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
·  Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
·      Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.  Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.




Hak Merek (Hukum Industri)

HAK MEREK

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Manfaat Merek
1. Bagi Konsumen manfaat merek yaitu:
·  Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang suatu mutu produk maupun jasa.
·  Merek mampu menarik perhatian pembeli terhadap produk-produk baru yang mungkin akan bermanfaat bagi mereka.
2. Manfaat merek bagi perusahaan
·  Merek memudahkan penjual dalam mengolah pesanan dan menelusuri masalah yang timbul.
·      Merek dapat memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan yang dimiliki oleh suatu produk.
· Merek memungkinkan untuk menarik sekelompok pembeli yang setia dan menguntungkan.
·      Merek membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar.
3. Manfaat Merek Bagi Publik
·      Pemberian merek memungkinkan mutu produk lebih terjamin dan lebih konsisten.
·  Merek dapat meningkatkan efisiensi pembeli karena merek dapat menyediakan informasi tentang produk dan dimana dapat membeli produk tersebut.
·    Merek dapat meningkatkan inovasi produk baru, karena produsen terdorong untuk menciptakan keunikan baru guna mencegah peniruan dari para pesaing.

Jenis Merek
1.    Merek Dagang
Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.
2.    Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum  untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.
3.    Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
4.    Merek Sertifikasi
Merek Sertifikasi diberikan sesuai dengan pemenuhan standar-standar yang sudah ditetapkan tetapi tidak membatasi pada keanggotaan tertentu. Merek ber-sertifikasi tersebut dapat digunakan oleh siapa saja yang memiliki produk yang memenuhi standar-standar yang sudah tetapkan.
5.    Merek Terkenal
Merek terkenal adalah merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukup lama dan dianggap terkenal oleh pemegang otoritas yang berkompeten dari sebuah negara yang dimintakan perlindungan untuk merek tersebut.

Fungsi Merek
1.    Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.    Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.  Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Hukuman Pelanggaran Merek
Pasal 90 UU Merek yang berbunyi :
“Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- “

Minggu, 05 Juni 2016

Hak Paten (Hukum Industri)

Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Sifat dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1.      Solusi masalah teknologi
2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
4.      Menghindai pelanggaan paten
5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7.      Melihat tren teknologi
8.      Kemungkinan menjadi lisensor

UU Hak Paten
·      Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).
·      Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
  1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Hak Pemegang Paten
      Hak eksklusif dan melarang orang
      Memberi lisensi
      Menggugat ganti rugi
      Menuntut orang yang melanggar





Hak Cipta (Hukum Industri)

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Fungsi Hak Cipta
Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Penciipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta meliputi enam bagian yang mempresentasikan kepentingan yang adil bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan Ciptaannya itu sendiri. Berikut sifat-sifat hak cipta:
1.      Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.      Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian arena:
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yag dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
3.      Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
4.      Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujdukan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
5.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungandinas degan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
6.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjjikan lain antara kedua pihak.

Pembatasan Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
1.      Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2.      Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3.      Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
4.      Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
                         i.         pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
                        ii.         ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
                      iii.         pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
c.       Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
e.       Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
f.       Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Jangka waktu perlindungan hak cipta      
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
a)      Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,  seni batik terjemahan,  tafsir,  saduran,  berlaku  selama  hidup  Pencipta  ditambah  50  tahun  setelah Pencipta meninggal dunia. 
b)  Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
c)      Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan. 
d)     Ciptaan  yang  dimiliki  atau  dipegang  oleh  badan  hukum  berlaku  selama  50  tahun  sejak pertama kali diumumkan. 
e)   Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Ketentua  Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Pelanggaran Hak Cipta Menurut Ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
1. Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut palgiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi lagu, dan;
2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.

Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.    Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.     Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
4.      Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
5.      Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
6.      Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
7.      Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection OfLiterary andArtistic Works; -~-­
8.      Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
9.      Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10.  Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
11.  Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
12.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
13.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.