Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Sifat dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1. Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang kuat
5. Meningkatkan daya saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi (FDI)
8. Katalis transfer teknologi
9. Strategi perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1. Solusi masalah teknologi
2. Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindai pelanggaan paten
5. Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat tren teknologi
8. Kemungkinan menjadi lisensor
UU Hak Paten
· Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).
· Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
- Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Pemegang Paten
• Hak eksklusif dan melarang orang
• Memberi lisensi
• Menggugat ganti rugi
• Menuntut orang yang melanggar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar