WAWASAN
NUSANTARA
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
a.
Menurut GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
b.
Menurut Kelompok
Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a.
Landasan
Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan
tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c.
Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.
Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e.
Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
3.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai
berikut:
a.
Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
b.
Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
c.
Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan
nusantara yang terdiri dari :
•
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
5.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus
dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara
terdiri dari :
a.
Kepentingan yang
sama
Ketika menegakkan dan
merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.
Keadilan
Yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
c.
Kejujuran
Yang berarti keberanian
berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita
atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
d.
Solidaritas
Yang berarti
diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
lain tanpa meniggalkan
ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.
Kerja sama
Brarti adanya
koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok,baik
kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
f.
Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
kesatuan dalam
keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
nya negara kesatuan
Indonesia.
6.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang
budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan
strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a.
Arah pandang ke
dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
nya persatuan dan kesatuan
dalam keBhinekaan.
b.
Arah pandang ke
luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
Indonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik
politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
7.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.
Kedudukan
Kedudukan merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan
tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1)
Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2)
Undang – Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3)
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4)
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebgai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
b.
Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
sumber ;
http://toellblogs.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-filosofi-wawasan.html
https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/04/09/wawasan-nusantara-1-landasan-wawasan-nusantara-2-unsur-dasar-wawasan-nusantara-3-hakekat-wawasan-nusantara/
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
https://harrisfadilah.wordpress.com/2011/04/03/kedudukan-fungsi-dan-wawasan-nusantara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar